PEMATANG SIANTAR - Kalangan masyarakat saat ini menilai Pemerintah Kota dan Polres Pematang Siantar tidak pro-masyarakat dan dianggap meremehkan program Pemerintah Pusat terkait penanggulangan penyebaran Covid-19 serta upaya pemulihan ekonomi nasional.
Di masa Pandemi Covid-19 ini, ternyata beberapa lokasi Tempat Hiburan Malam (THM ; red) kembali eksis dan operasionalnya bebas beraktivitas tanpa pengawasan serta, diketahui bahwa lokasi itu identik dengan peredaran dan penggunaan narkotika.
Pasalnya, belum tuntas kota yang dahulu disebut Kota Pendidikan di Provinsi Sumatera Utara itu, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ; red) pada "Level 4" dan saat ini ditentukan pada "Level 2".
Ketentuan PPKM pada Level 2 ini, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 yang merupakan aturan pemerintah pusat yang terbaru dan berlaku.
Hal ini, disampaikan salah seorang aktivis sosial masyarakat di Siantar-Simalungun Beny T Panjaitan dan menyikapi tentang berbagai keluhan dan keresahan masyarakat.
Kepada jurnalis indonesiasatu.co.id grup, pria berprofesi sebagai jurnalis itu berujar saat ditemui di salah satu warkop, jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar. Rabu (10/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
"Yang paling riskan akibat lokasi itu menimbulkan kerumunan, tentu hal ini tidak sejalan dengan program pemerintah pusat tentang penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, " ungkap pria yang aktif menulis di salah media online.
Menurutnya, selain kondisi ekonomi warga Kota Siantar masih terpuruk saat ini, terlebih setelah usai penerapan PPKM Level 4 dan sepatutnya, pemulihan perekonomian masyarakat fokus dilakukan pemerintah setempat.
"Seharusnya pemerintah kota ini tanggap dan fokus membantu keadaan ekonomi warga terlebih, golongan ekonomi menengah ke bawah, " kata Beny.
Kemudian, Ia menyoal Kamtibmas dan tentunya tugas pihak Kepolisian serta pengawasan terhadap pelaksanaan Protokol Kesehatan bersama Tim Gugus Tugas Penanggulangan penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19.
"Tindak kriminal yang terjadi merupakan tanggung jawab pihak Kepolisian dan Gugus Tugasnya, dalam bentuk pengawasan penanggulangan penyebaran Covid-19 terutama antisipasi kerumunan, " ujarnya.
Beny menambahkan, demi mendukung program penanggulangan, memutus mata rantai Covid-19, masyarakat mendesak agar dilakukan evaluasi perizinan THM, sebab berdampak buruk bagi generasi bangsa.
"Jenis perizinan THM disinyalir tidak sesuai penerbitannya. Masyarakat pada umumnya sangat khawatir dampak atau pengaruhnya terhadap generasi bangsa, " beber Panjaitan.
Lebih lanjut, kekhawatiran masyarakat patut diperhatikan pihak pemerintah dan pihak Kepolisian Resor Pematang Siantar. Atas desakan masyarakat, diharapkan menertibkan dan sebaik-baiknya tindakan, menutup total aktivitas THM, sebab identik adanya kegiatan ilegal.
"Tempat hiburan malam berhubungan dengan kriminal dan peredaran narkoba, bahkan telah merenggut nyawa orang, " tuturnya.
Beny menambahkan, sejak THM beroperasi kembali, diketahui berbagai elemen masyarakat menolak tempat maksiat itu kembali beraktivitas, bahkan telah melakukan protes dengan aksi demo turun ke jalan.
"Masyarakat mendesak pemerintah setempat bersama pihak Kepolisian menutup paksa lokasi THM di Kota Pematang Siantar, " pungkas Panjaitan.
Informasi sebelumnya, berbagai aksi dilakukan masyarakat soal THM dan bukan tanpa alasan, sebab pada beberapa bulan yang lalu, telah terjadi peristiwa memilukan terkait seorang Pimred Media Online meninggal dunia akibat dibunuh.
Setelah peristiwa pembunuhan itu terungkap dan pengakuan otak pelakunya "S" pengusaha atau pemilik THM Ferrari dan saat ini, ada dua orang pelakunya menjalani proses persidangan perkara tentang narkoba beredar di Ferrari, diketahui berubah nama menjadi "Givenchi".
Lebih lanjut, peristiwa pembunuhan Marsal Harahap, pelaku tidak terima lokasi usahanya kerap disoroti dan diberitakan atas maraknya aktivitas peredaran narkotika jenis obat terlarang di eks Ferrari atau Givenchi.
Pengunjung yang datang pada malam hari bukan sekedar menikmati musik serta minuman keras, tetapi mencari obat terlarang untuk "dugem". Di kalangan jurnalis belakangan ini, tersiar kabar bahwa setiap pengusaha THM menyetor sejumlah uang kepada seorang.pria, diduga oknum jurnalis.
Lalu, oleh oknum itu, 2uang tersebut atau istilahnya, "stabil" dibagi-bagikan kepada sejumlah jurnalis lainnya dengan maksud, tidak menyoroti dan tidak mempublikasikan kegiatan operasional THM itu setiap bulannya.
Ketidakjelasan izin THM dan di masa Pandemi Covid-19 ini bebas beroperasi, Kadis Infokom Kota Pematang Siantar Drs. Legianto Pardamean Manurung, MAP, dikonfirmasi melalui pesan percakapan selularnya tidak merespon.
Padahal, pesan konfirmasi yang terkirim dalam laporan tertera sukses terkirim, namun hingga rilis ini terpublikasi, pemilik nomor +62 812-6406-xxxx itu, terkesan enggan menyampaikan tanggapan atas keluhan dan keresahan masyarakat. Rabu (10/11/2021) sekira pukul 18.18 WIB.
Sementara, Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK, dalam pesan percakapan selularnya menyampaikan tanggapan, atas ungkapan keresahan maayarakat terkait maraknya jaringan peredaran narkotika di lokasi THM itu.
"Kalau tempat hiburan, untuk izin ke Pemko. Kalau ada narkoba atau tindak pidana, Kepolisian di depan. Kalau saat ini Satgas Covid yang bertindak untuk Prokes dan sesuai aturan yang berlaku. Trims, " sebut Kapolres Pematang Siantar dalam pesannya. Rabu (10/11/2021) sekira pukul 17.58 WIB.