Proyek Dinas PUPR Rp 9,9 Milyar Dilaporkan, Ketua LSM LiMa SiSi: Kejari Pematang Siantar harus bertindak

    Proyek Dinas PUPR Rp 9,9 Milyar Dilaporkan, Ketua LSM LiMa SiSi: Kejari Pematang Siantar harus bertindak
    Ketua LSM LiMa SiSi Arif Harahap , Kondisi Proyek Milik Dinas PUPR Kota Pematang Siantar senilai lebih dari Rp 9,9 Milyar Gagal

    PEMATANG SIANTAR - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Pematang Siantar secara resmi telah dilaporkan kepada Kejari Kota Pematang Siantar, pasca kegagalan pembangunan Gorong-gorong jenis Galvanis sejak enam bulan lalu rubuh dan tak kunjung diperbaiki.

    Pasalnya, laporan itu berisi tentang ketidakpuasan dan desakan masyarakat sebagai penerima manfaat hasil pembangunan yang dilaksanakan dan menelan biaya senilai Rp 9, 9 Milyar lebih bersumber dari APBD Tahun 2018, segera diusut tuntas oleh  pihak Kejari Pematang Siantar.

    Hal ini disampaikan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Lingkar Masyarakat Siantar-Simalungun (LSM LiMa SiSi ; red) Arif Harahap melalui pesan percakapan selularnya, terkait pihaknya melaporkan indikasi berpotensi terjadinya korupsi pada pelaksanaan proyek pembangunan jalan. Kamis (11/11/2021) sekira pukul 14.40 WIB.

    "LSM LiMa SiSi menilai pembangunan jalan terlaksana pada Tahun Anggaran 2018, dikerjakan pihak rekanan pelaksana PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK) tidak sesuai dengan Bestek Dan RABnya, " sebut Arif Harahap dalam pesannya kepada jurnalis media online indonesiasatu.co.id.

    Lebih lanjut, mantan Sekretaris DPD Knpi Kota Pematamg Siantar ini menuturkan, kuat dugaan dalam proses pengerjaannya telah terjadi tindak pidana korupsi, antara lain, berupa ketidaksesuaian keteknikan, RAB/Bestek, mutu, kualitas dan kuantitas pekerjaan.

    "Khususnya, terkait penyimpangan pengelolaan anggaran yang berpotensi terjadi korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Gorong-gorong jenis Galvanis, " terangnya.

    Kemudian, Arif Harahap menerangkan, ini dimaksudkan, agar ada kepercayaan publik terhadap lemahnya kinerja penegak hukum khususnya di kota ini. Kami harapkan segera bertindak mengusut kondisi proyek di jalan Sibatubatu, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari.

    "Rencananya akan dilakukan penimbunan tanah akibat kerusakan fatal dan Gorong-gorong jenis Galvanis itu, bagian dari pekerjaan Pembangunan Jalan Sta 09+130 s/d Sta 10+150 pada Tahun 2018 yang belum dimanfaatkan, " jelasnya.

    Atas nama LSM LiMa SiSi selaku Ketua, Arif menegaskan Kejari Siantar berkewajiban menjalankan Nawacita Presiden Jokowi terutama tindakan pemberantasan korupsi terkait proyek itu.

    "Bilamana, Kejari Siantar tidak mampu menjawab tuntutan masyarakat Siantar, maka KPK diminta untuk segera mengambil alih laporan dugaan korupsi Dinas PUPR Pemko Pematang siantar, melakukan penyelidikan, " tegas Arif.

    Selanjutnya, Arif menyampaikan, bahwa selama ini masyarakat merasa kesal terhadap aparat penegak hukum, terkait permasalahan ini, pihak Kejari Siantar dirasakan lamban dan tidak profesional menangani dan menuntaskan kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat.

    "Saya berkeyakinan, jika Kejari Siantar serius menangani dugaan kasus korupsi di Siantar, maka akan banyak masalah yang akan terungkap ke permukaan, " beber Arif.

    Di akhir pesannya, Arif Harahap mengingatkan, agar pimpinan tertinggi Kejari Siantar senantiasa menjaga wibawa dan amanah atas kepercayaan publik. Maka, kami mendesak agar dugaan kasus korupsi di Dinas PUPR Kota Pematang Siantar segera ditangani.

    "Terkait sia-sianya uang rakyat senilai Rp 9, 9 Milyar lebih, harus secepatnya diselidiki dan kami berencana adakan aksi unjuk rasa, apabila laporan kami tidak di proses” tandas Arif Harahap.

    Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Agustinus Wijono Dososeputro melalui Kasi Intel merangkap Humas Kejari Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede dikonfirmasi soal Proyek di Dinas PUPR Kota Siantar dan Laporan LSM LiMa SiSi melalui pesan percakapan selularnya.

    Namun, terkait rilis berita proyek gagal dan mangkrak milik Dinas PUPR Kota Pematang Siantar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018, senilai lebih dari Rp 9, 9 Milyar dan laporan LSM LiMa SiSi mendesak tindakan lanjut dari Kejari Siantar untuk mengusutnya.

    Terkait hal ini, selaku Humas Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede sekaligus menjabat Kasi Intel terkesan tidak memiliki etika dan ethos kerja yang baik, sebab hingga rilis ini dipublikasikan enggan menanggapi pesan konfirnasi awak media ini.

    pematangsiantar sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Marak Aktivitas THM di Kota Siantar Pasca...

    Artikel Berikutnya

    Pindah Kamar di Lapas Kelas IIA Pematang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permudah Akses Wisatawan Keluar Masuk Samosir, Bupati Minta Dinas Perhubungan Bantu Pengurusan Izin KMP Julaga Tamba 01
    Tenggelam Demi Bendungan, Desa Leluhur Dayak Kenyah akan Hilang demi Energi IKN
    Yang Tidak Dikatakan Jokowi soal Ibu Kota Baru, Buka Mata!
    Bupati Asahan Serahkan Plakat Kepada Danrem 022/Pantai Timur
    Uji Coba Sandar KMP Julaga Tamba 01 Berjalan Lancar, Bupati Vandiko Apresiasi Putra Samosir Bangun Kapal Penyeberangan

    Ikuti Kami