SIMALUNGUN-Rekanan pengerjaan Gedung Layanan Rujukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat PT Afifa Perkasa melalui Marga Sitorus melarang (mengusir) sejumlah wartawan yang sedang menjalankan di lokasi proyek berbiaya 17.927.818.590 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.
Kejadian larangan peliputan tersebut terjadi ketika sejumlah jurnalis melakukan peliputan di lokasi pembangunan Gedung Layanan Rujukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Selasa (10/12/2024) kemarin
Security Bangunan bernama Diki mengaku dirinya disuruh pimpinanya, PT Afifa Perkasa melalui Marga Sitorus untuk mengusir para media hengkang kaki dari dalam gedung RSUD Parapat meskipun dirinya tidak tahu apa alasannya.
"Saya hanya menjalankan tugas bang, pimpinan saya sudah menyuruh agar para wartawan keluar dari lokasi pembangunan rumah sakit, " ujarnya.
Sementara itu, Marga Sitorus kepada para media mengatakan untuk menunggu diluar pembangunan RSUD Parapat saja."Kalian siapa??, kalian ada kepentingan apa di sini?, tunggu diluar aja, " ujar Sitorus sembari memanggil dan mengintruksikan dua orang satpam mengkawal para wartawan keluar dari dalam gedung.
Sementara salah seorang wartawan media cetak Linggom Parhusip mengatakan kecewa dengan tindakan rekanan pengerjaan RSUD Parapat PT Afifa Perkasa (Marga Sitorus) karena dinilai telah menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
"Kita menjalankan tugas jurnalistik dan dilindungi undang-undang. Kita menduga ada sesuatu di dalam proses pembangunan gedung, "pungkasnya Sitanggang sembari ke luar dari gedung.
Ia juga menambahkan, dugaan ketidak beresan pengerjaan pembangunan Gedung Layanan Rujukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat semaking dikuatkan dengan ulah rekanan pengerjaan Gedung Layanan Rujukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat yang mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, "sebutnya
Seperti diketahui pembangunan Gedung layanan rujukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun telah dibangun pada Bulan Agustus 2024 dengan biaya Rp 17.927.818.590 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.
Di plang tertulis, Pemerintah Kabupaten Simalungun, pekerjaan pembagunan gedung layanan rujukan RSUD Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, nilai kontrak Rp 17.927.818.590, nomor kontrak 02/PPK.Fisik-Gedung Layanan Rujukan.DAK/RSUD Parapat/VII/2024, kode kegiatan 1.02.01.2.07, tanggal kontrak 30 Juli 2024, masa pelaksanaan 150 hari kelender dan pelaksana PT Afifa Jaya Perkasa.(Karmel)