KSOPP Danau Toba Gelar Sosialisasi Sertifikasi Angkutan Sungai dan Danau Penyeberangan Kepada Pengelola Transportasi Perkapalan

    KSOPP Danau Toba Gelar Sosialisasi Sertifikasi Angkutan Sungai dan Danau Penyeberangan Kepada Pengelola Transportasi Perkapalan

    SIMALUNGUN-Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KSOPP) Danau Toba menggelar sosialisasi sertifikasi angkutan sungai dan danau penyeberangan kepada pengelola transportasi perkapalan di kawasan Danau Toba, Jumat 25 Oktober 2024

    Sosialisasi tersebut berlangsung di balairung Hotel Patra Jasa Parapat dan dihadiri Manejer Teknik PT ASDP Danau Toba Juliansyah, Port captain PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) Wiwik, menajemen Julaga Tamba dan perwakilan OPS se-kawasan Danau Toba

    Selain itu, Sosialisasi sertifikasi angkutan sungai dan danau penyeberangan itu menghadirkan narasumber Kepala Bidang SBNP dan Armada Distrik Navigasi Kelas I Belawan, M. Jamil, SH., M.Si dan Marine Inspector Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan Edwin dan Direktur TSDP Adnan Bayu

    Kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KSOPP) Danau Toba Rijaya Simarmata mengajak seluruh pihak pemangku kepentingan agar berkolaborasi untuk mewujudkan angkutan sungai dan danau yang berkeselamatan.

    Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan transportasi sungai dan danau untuk membangun komitmen bersama, berkontribusi dan mendukung upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai dan danau di Danau Toba ini.

    "Kegiatan sosialisasi sertifikasi angkutan sungai dan danau penyeberangan ini menjadi momentum yang positif untuk kita melakukan komitmen mewujudkan dan meningkatkan pelayanan, kenyamanan dan keamanan bagi setiap pengunjung yang berwisata di kawasan Danau Toba ini, " tutupnya

    Direktur TSDP Adnan Bayu dalam paparannya menjelaskan, seluruh kapal angkutan sungai dan danau penyeberangan diatas 7 gross tonnage (GT) harus memiliki sertifikasi kelaiklautan sesuai dengan peraturan perundang - undangan Kementerian Perhubungan.

    Kemudian pengelola moda transportasi angkutan sungai dan danau penyeberangan termasuk di kawasan Danau Toba juga wajib memenuhi persyaratan jumlah minimal daftar jabatan sertifikasi dan jumlah awak kapal, "ujar Adnan Bayu

    "Untuk memenuhi persyaratan tersebut, pemilik atau pengelola moda transportasi perkapalan harus terlebih dahulu melakukan pengukuran kapal. “Pengukuran kapal yang berukuran diatas 7 gross tonnage atau panjang lebih dari 15 meter dapat mengajukan pengukuran atas permintaan pemilik

    Namun pengukuran atas permintaan pemilik harus dilengkapi dengan persyaratan gambar rancang bangun. Kapal yang telah diukur dengan menggunakan metode pengukuran dalam negeri atau bisa dilakukan oleh kesyahbandaran baru bisa diterbitkan sertifikat lainya, "sebutnya

    Sementara Kepala Bidang SBNP dan Armada Distrik Navigasi Kelas I Belawan, M. Jamil, SH., M.Si dalam paparannya menyampaikan, Setiap pelaku usaha harus memahami persyaratan ijin angkutan sungai dan danau sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021,

    Untuk itu, Sosialisasi sertifikasi angkutan sungai dan danau penyeberangan ini diharapkan seluruh kapal yang melayani angkutan penumpang dan penyeberangan mengantongi sertifikat standar sesuai dengan peraturan perundang - undangan Kementerian Perhubungan, ”pungkasnya. (Karmel)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    KPU Sumut Tetapkan 4 Lokasi Rapat Umum

    Artikel Berikutnya

    Usung Thema Maju Bersama Indonesia Raya,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    KPU Sumut Gelar Debat Publik Kedua
    2 Saksi Sebut Pemilik Usaha Gas Saife Bayu, JPU: Mengapa Perdamaian Dilakukan Nuraini Jika Pemilik Usahanya Saife?

    Ikuti Kami