KPU Sumut Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024

    KPU Sumut Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024

    MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024, Jumat (12/7) yang dihadiri sejumlah Partai Politik (Parpol). Dimana dalam sosialisasi tahapan tersebut salahsatunya bakal Pasangan Calon (Paslon) Gubernur/Wakil Gubernur harus menyertakan dokumen visi misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

    "Persyaratan visi misi bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ini diatur pada Peraturan KPU no 8 tahun 2024 yang dilengkapi saat pendaftaran di KPU psfa 27-29 Agustus 2024, " ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada wartawan. 

    Memang, kata Agus persyaratan visi misi bakal Paslon sesuai RPJMD Pemprovsu masih diperdebatkan oleh Parpol karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD masih dalam pengusulan ke DPRD Sumut. 

    "Parpol butuh dasar hukumnya, sedangkan Perda RPJMD belum disahkan, " ungkapnya. 

    Selain terkait persyaratan visi misi bakal Paslon Gubenur/wakil gubernur, dijelaskan Agus, pihaknya juga mensosialisasikan PKPU No 8 tahun 2024 terkait perlengkapan dokumen yang harus dipersiapan berkaitan dengan instansi lain yakni SKCK, surat keterangan yang dikeluarkan kejaksaan, surat keterangan LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, syarat usia dan lainnya. "Sampai sejauh ini tahapan sosialisasi terus dilakukan termasuk ke KPU kabupaten/kota se Sumut, " kata Agus. 

    Sebelumnya Mewakili PJ Gubernur,   Hendra D. Siregar menjelaskan saat ini Ranperda RPJMD sudah sampai kepada penyampaian ke DPRD Sumut yang sudah diajukan pada Juni 2024 dan selanjutnya tahapan pembahasan serta evaluasi Mendagri. 

    "Kita harapkan minggu ke 4 Juli 2024 ini hasil pembahasan sudah dievaluasi Mendagri. Penetapan diharapkan minggu pertama Agustus sehingga Perda RPJMD bisa dijadikan acuan para Paslon kepala daerah di Sumut, " paparnya. 

    Sementara Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis menyatakan, terkait pelaksanaan PKPU no 8 tahun 2024, KPU harus terus mensosialisasikannya swbab banyak hal yang terbaru seperti terkait persyaratan umur Bakal Calon pasca keputusan MK saat proses pendaftaran Presiden/Wakil Presiden. Selain itu juga terkait aturan mantan narapidana yang boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau Calon Legislatif. 

    "Ada yang menarik kemarin Irman Gusman tidak bisa mencalonkan anggota DPD RI oleh KPU. Terjadi salah pemaknaan aturan-aturan itu apakah hitungan 5 tahun itu dimulai masa jatuh hukuman. Ini yang sering salah penafsiran oleh KPU, " tuturnya.(alam)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Terpilih Pelabuhan Terbaik Tahun 2024, Kepala...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Perhelatan Aquabike Jetski World Championship 2024 di Waterfront City Pangururan Berlangsung Meriah
    Dibakar Api Cemburu, Istri Bunuh Rivalnya: Jasad Dibuang di Pinggir Jalan Perumahan Citra Land
    Heboh! Pria Coba Curi Motor di Gang Amanah, Terekam CCTV
    Aquabike Jetski Word Championship Danau Toba 2024, Plt Bupati Simalungun Sebut Danau Toba Indah dan Nyaman Dikunjungi
    Juarai Gelaran Aquabike Jetski World Championship 2024, Lagu Kebangsaan Jepang Berkumandang di Rungan Terbuka Publik Parapat
    Kejati Sumut Gerebek Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Medan, Dua Pemilik Kabur
    Penangkapan Dramatis! Polisi Lepas Tembakan Saat Tangkap Pengedar Sabu di Deli Serdang, Pelaku Nekat Kembali untuk Mengambil Barang Bukti
    Orang Tua Murka, Geruduk Pondok Tahfiz di Deliserdang Karena Dugaan Pelecehan yang Tak Ditanggapi Polisi Selama 6 Bulan
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Balap Sepeda Road Race PON XXI 2024 Aceh-Sumut Finish di Kota Touris, Peraih Medali Asal Jawa Timur Promosikan Kacang Parapat
    Pastikan Keselamatan Penumpang Terjamin, KSOPP Bagikan 400 Alat Keselamatan Kepada Awak Kapal di Danau Toba
    Penyaluran Dana ZIS Dari Basnas, Bupati Deliserdang: Digunakan Sebaik - Baiknya
    Calon Bupati Dr. H.Anton Achmad Sarigih dan Calon Wakil Benny Gusman Sinaga Jiarah ke Makam Raja Tanah Jawa
    Pemilik Kapal Bantah Tidak Memiliki Life Jacket dan Kelebihan Muatan
    Meriahkan Hari Jadi ke 51, ASDP Kembali Gelar Journalism Awards 2024

    Ikuti Kami